Perbedaan SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL bagi pelaku usaha
Pemahaman mengenai tingkat risiko kegiatan dan dokumen lingkungan yang wajib disusun pada setiap tingkatan.
Kami membantu pelaku usaha menyusun dokumen lingkungan, melengkapi persyaratan perizinan berusaha, serta menyiapkan dokumen teknis dan SOP operasional agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan disusun mengikuti tingkat risiko kegiatan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing sektor usaha.
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan bagi usaha dengan tingkat risiko rendah, disertai dokumen pengelolaan dan pemantauan serta lampiran SOP.
Dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup beserta rencana pengelolaan dan pemantauan yang dipersyaratkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Penyusunan kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan berdampak penting.
Penyusunan rincian teknis (Rintek) dan pengajuan persetujuan teknis (Pertek) bidang pengendalian pencemaran air limbah, emisi, dan limbah B3.
Pendampingan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai rencana tata ruang.
Pendampingan persetujuan bangunan gedung, mencakup penyiapan dokumen rencana teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal.
Pendampingan penerbitan sertifikat laik fungsi sebagai bukti kelaikan bangunan gedung sebelum bangunan dimanfaatkan.
Setiap dokumen disusun berdasarkan data kegiatan yang sebenarnya dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Setiap dokumen disusun dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan karakteristik kegiatan, bukan menggunakan format umum tanpa penyesuaian.
Setiap angka teknis dalam dokumen ditelusuri dari gambar kerja, hasil pengujian, atau data sumber lainnya, sehingga tidak menimbulkan temuan pada tahap pemeriksaan.
Pendampingan dilakukan sejak identifikasi kewajiban, penyusunan dokumen, hingga pemenuhan persyaratan dan kewajiban lanjutan.
PT Bentang Pilar Nusantara bergerak di bidang jasa konsultansi lingkungan, perizinan berusaha, serta penyusunan dokumen teknis. Kami mendampingi pelaku usaha mulai dari identifikasi kewajiban lingkungan, penyusunan dokumen, hingga pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.
Setiap dokumen disusun berdasarkan data kegiatan yang sebenarnya dan mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat diverifikasi dan diterima pada tahap pemeriksaan.
Ulasan mengenai kewajiban lingkungan, perizinan berusaha, dan dokumen teknis yang perlu dipahami pelaku usaha.
Pemahaman mengenai tingkat risiko kegiatan dan dokumen lingkungan yang wajib disusun pada setiap tingkatan.
Gambar kerja, diagram alir, kapasitas, dan data operasional yang menjadi dasar penyusunan prosedur operasional instalasi.
Alur pendaftaran, pemilihan kode KBLI, dan pemenuhan persyaratan pada perizinan berusaha berbasis risiko.
Sampaikan jenis kegiatan, skala usaha, dan lokasi usaha Anda. Kami akan mengidentifikasi dokumen yang perlu disusun beserta tahapannya.