BerandaLayananSPPL

Dokumen lingkungan · Risiko rendah

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan bagi usaha berisiko rendah yang tidak wajib UKL-UPL. Tidak melalui pemeriksaan dokumen, tetapi komitmen di dalamnya tetap diuji di lapangan.

Tingkat risiko
Rendah
Diajukan melalui
OSS, sebagai pernyataan mandiri
Pemeriksa
Tidak melalui pemeriksaan dokumen
Keluaran dokumen
Formulir SPPL, SOP, formulir pencatatan
Ilustrasi lahan pertanian tempat kegiatan usaha berjalan
Ilustrasi kegiatan usaha pertanian dan lahan di sekitarnya.

Kapan SPPL diperlukan

SPPL dipakai bila kegiatan tidak termasuk wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Batasnya ditetapkan per jenis kegiatan — mengikuti kode KBLI dan besaran seperti luas lahan, kapasitas produksi, atau jumlah tenaga kerja — dalam daftar pada PermenLHK 4/2021.

Karena bukan formulir yang diperiksa, pekerjaan pada SPPL bukan soal lolos penilaian, melainkan soal isi pernyataan yang masuk akal dan bisa dijalankan. Pernyataan yang terlalu umum justru menyulitkan pemilik usaha saat pengawasan, karena tidak ada catatan yang bisa menunjukkan komitmen itu dijalankan.

Usaha yang sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan tidak diselesaikan dengan SPPL baru, melainkan lewat DELH atau DPLH.

Yang disusun

Paket SPPL yang kami susun terdiri dari formulir, prosedur, dan alat pencatatan yang benar-benar dipakai di lokasi — bukan tumpukan lampiran yang tidak pernah dibuka lagi.

  • Formulir SPPL: identitas pemrakarsa, rencana kegiatan, dan kesanggupan pengelolaan lingkungan.
  • Pernyataan kesanggupan yang dibaca ulang bersama pemilik usaha sebelum diajukan, supaya isinya dipahami, bukan hanya ditandatangani.
  • SOP sederhana untuk pengelolaan air limbah domestik, sampah, dan limbah B3 bila kegiatan menghasilkan limbah B3.
  • Formulir pencatatan harian atau bulanan: volume sampah, pengangkutan, pemakaian bahan, dan pemeriksaan instalasi.
  • Denah titik pengelolaan: septic tank, tempat sampah, TPS limbah B3, dan titik buangan air limbah.
  • Bukti pemenuhan: kontrak pengangkutan sampah, kerja sama pihak ketiga berizin, dan dokumentasi instalasi.

Data yang perlu disiapkan

Daftar ini biasanya sudah ada di dokumen usaha. Yang sering kosong justru bagian pengelolaan: siapa yang mencatat, seberapa sering, dan di mana buktinya disimpan.

  1. 01NIB, kode KBLI, dan bentuk badan usaha.
  2. 02Luas lahan dan luas bangunan; dasar penguasaan lahan.
  3. 03Peta lokasi, batas lahan, dan rencana tata letak.
  4. 04Jumlah tenaga kerja, jam operasi, dan tahapan kegiatan.
  5. 05Sumber air bersih dan perkiraan pemakaian per bulan.
  6. 06Air limbah domestik: jumlah, septic tank atau IPAL, dan titik buangan.
  7. 07Sampah domestik: volume, pemilahan, dan pengangkutan.
  8. 08Limbah B3 bila ada: jenis, jumlah, tempat penyimpanan, dan pihak ketiga berizin.
  9. 09Sumber emisi: genset, boiler, bahan bakar, dan cerobong.
  10. 10Denah dan foto lokasi: akses, batas, dan kondisi sekitar.
  11. 11Rencana pengelolaan yang bisa dijalankan: penanggung jawab, jadwal, dan tempat pencatatan.
  12. 12Dokumen lingkungan atau perizinan lain yang sudah dimiliki.

Bila sebagian data belum ada, kami susun daftar permintaan data per butir dan menandai mana yang perlu diukur atau difoto di lapangan.

Tahapan

  1. 01

    Penapisan kewajiban

    KBLI dan besaran kegiatan diperiksa terhadap daftar wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Hasilnya: kepastian bahwa jalurnya memang SPPL, bukan dokumen yang lebih tinggi.

  2. 02

    Pengisian formulir

    Rencana kegiatan dan kesanggupan pengelolaan disusun berdasarkan kondisi lokasi, bukan contoh formulir usaha lain.

  3. 03

    Prosedur dan alat pencatatan

    SOP dan formulir dibuat memakai bahasa kerja staf di lokasi, sehingga bisa diisi tanpa penjelasan tambahan.

  4. 04

    Pengajuan melalui OSS

    Pernyataan disampaikan melalui OSS sebagai bagian dari pemenuhan komitmen perizinan berusaha.

  5. 05

    Pemenuhan komitmen

    Instalasi dipasang atau diperbaiki, kerja sama pengangkutan disiapkan, dan pencatatan mulai dijalankan.

  6. 06

    Evaluasi dan penyesuaian

    Isi pernyataan diperiksa terhadap praktik lapangan. Bila skala kegiatan berubah, jalur dokumennya ikut ditinjau ulang.

Setelah pernyataan disampaikan

  • Komitmen di dalam SPPL menjadi kewajiban yang dapat diperiksa pada saat pengawasan, bukan lampiran administratif.
  • Bukti pelaksanaan disimpan: catatan volume sampah, manifest limbah B3, bukti pengangkutan, dan dokumentasi instalasi.
  • Kenaikan skala, perubahan proses, atau pindah lokasi memerlukan peninjauan jenis dokumen; SPPL tidak bisa menampung kegiatan yang sudah melewati ambangnya.
  • SPPL terikat pada data usaha di OSS, sehingga perubahan data usaha perlu disertai pembaruan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa bedanya SPPL dengan UKL-UPL?

SPPL adalah pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang disampaikan pelaku usaha untuk kegiatan berisiko rendah. UKL-UPL adalah formulir yang diperiksa dinas lingkungan hidup, dipakai bila skala kegiatan sudah melewati ambang SPPL tetapi belum termasuk berdampak penting.

Apakah SPPL harus diperiksa dinas lingkungan hidup?

Tidak melalui pemeriksaan dokumen seperti UKL-UPL. SPPL disampaikan sebagai pernyataan mandiri melalui OSS, tetapi isi pernyataan itu mengikat dan dapat diperiksa di lapangan pada saat pengawasan.

Usaha kami sudah berjalan dan belum punya SPPL. Apakah masih bisa?

Usaha yang sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan tidak diselesaikan dengan SPPL baru. Jalurnya DELH bila usaha sudah berizin, atau DPLH bila kegiatan tidak termasuk wajib AMDAL maupun UKL-UPL.

Apakah SPPL perlu diperbarui?

SPPL terikat pada data usaha di OSS. Bila skala, proses, atau lokasi berubah, data itu harus diperbarui; bila perubahan skalanya melewati ambang SPPL, dokumennya naik menjadi UKL-UPL atau AMDAL, bukan sekadar pembaruan formulir.

Apakah SPPL cukup untuk membuang air limbah ke sungai?

Tidak. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan memerlukan persetujuan teknis, dan setelah instalasi beroperasi diperlukan surat kelayakan operasional. SPPL hanya memuat kesanggupan pengelolaan, bukan izin pembuangan.

Konsultasi awal

Usaha kecil, tetapi tetap perlu dokumen lingkungan?

Sampaikan jenis kegiatan, luas lahan, dan lokasi usaha. Kami tentukan apakah cukup SPPL atau perlu UKL-UPL, beserta langkah pemenuhannya. Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.

Konsultasi gratis +62 8191 8888 390 Telepon atau WhatsApp, Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB