Klaten, Jawa Tengah, ID +62 8191 8888 390 · info@bentang.co.id
Beranda  /  Artikel  /  Perizinan

Mengenal persyaratan perizinan berusaha melalui sistem OSS

Perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan pendekatan yang berbeda pada setiap tingkatan risiko. Artikel ini menguraikan alur pendaftaran, penentuan kode KBLI, dan pemenuhan persyaratannya.

5 September 2026 Perizinan oleh PT Bentang Pilar Nusantara

Perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha berbeda-beda, bergantung pada tingkat risiko kegiatan yang ditetapkan sistem.

Alur dasar

  1. Pendaftaran akun pelaku usaha, dilanjutkan dengan pengisian data badan usaha atau perorangan
  2. Penentuan kode KBLI, yaitu kode klasifikasi baku lapangan usaha yang menggambarkan kegiatan yang dijalankan
  3. Penetapan tingkat risiko beserta persyaratan yang menyertainya
  4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha
  5. Pemenuhan persyaratan berupa sertifikat standar atau izin, sesuai tingkat risiko

Hal yang sering menjadi kendala

  • Kode KBLI tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dijalankan, sehingga persyaratan yang muncul tidak tepat
  • Lokasi kegiatan belum sesuai rencana tata ruang, padahal persyaratan dasar untuk banyak kegiatan mensyaratkan kesesuaian tata ruang
  • Dokumen lingkungan belum tersedia, padahal dokumen itu menjadi salah satu persyaratan pada tingkat risiko menengah dan tinggi
  • Data teknis usaha tidak konsisten dengan hasil verifikasi lapangan

Menjaga konsistensi data

Perbedaan kecil pada data dapat memerlukan perbaikan di beberapa tempat. Karena itu, semua dokumen pendukung sebaiknya mengacu pada data yang sama: kapasitas produksi, luas lahan, jumlah tenaga kerja, serta penggunaan air dan energi. Setelah persyaratan terpenuhi, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban pelaporan berkala yang perlu dijadwalkan agar tidak terlewat.

Bagikan artikel ini: WhatsApp Facebook Email

Artikel lainnya

22 September 2026 Dokumen Lingkungan

Perbedaan SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL bagi pelaku usaha

Setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang berbeda, bergantung pada tingkat risiko dan dampak yang ditimbulkan. Artikel ini membahas perbedaan ketiganya beserta kriteria penentuannya.

Baca selengkapnya →
16 September 2026 Dokumen Lingkungan

Baku Mutu Air Limbah dan Kewenangan Daerah

Baku mutu air limbah dapat ditetapkan melalui peraturan daerah. Pelaku usaha perlu memastikan standar yang menjadi acuan pada wilayah kegiatan, bukan hanya mengacu pada ketentuan nasional.

Baca selengkapnya →
14 September 2026 Dokumen Teknis

Data yang perlu disiapkan sebelum menyusun SOP IPAL

Penyusunan prosedur operasional instalasi pengolahan air limbah memerlukan gambar kerja, diagram alir, kapasitas, dan data operasional. Tanpa data tersebut, prosedur berisiko tidak sesuai dengan instalasi yang dibangun.

Baca selengkapnya →

← Kembali ke daftar artikel

Ingin membahas kasus usaha Anda?

Kami dapat membantu menilai kewajiban lingkungan dan perizinan yang berlaku bagi kegiatan Anda.

Chat WhatsApp