Bangunan gedung · Persetujuan
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Diajukan melalui SIMBG dengan rencana teknis yang diperiksa, bukan sekadar gambar denah.
- Tingkat risiko
- Sesuai fungsi dan klasifikasi
- Diajukan melalui
- SIMBG yang terintegrasi OSS
- Pemeriksa
- Tim penilai teknis dinas PUPR
- Keluaran dokumen
- PBG dan rencana teknis disetujui
Kapan PBG diperlukan
PBG diperlukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, baik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Untuk bangunan yang dipakai sebagai fasilitas usaha, PBG termasuk persyaratan dasar bersama kesesuaian ruang dan dokumen lingkungan.
Penilaiannya bukan pada gaya bangunan, melainkan pada pemenuhan standar teknis: keselamatan struktur, keselamatan kebakaran, kesehatan dan kenyamanan, aksesibilitas, serta kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan koefisien bangunan di lokasi.
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG tidak otomatis berarti harus dibongkar; jalurnya diperiksa lebih dulu, termasuk kemungkinan pengajuan SLF melalui pemeriksaan kelaikan fungsi.
Yang disusun
Rencana teknis disusun sebagai satu kesatuan. Gambar arsitektur, perhitungan struktur, dan rancangan mekanikal elektrikal harus saling cocok, karena pemeriksa membaca ketiganya bersamaan.
- Rencana arsitektur: denah, tampak, potongan, dan rencana tata ruang luar.
- Perhitungan dan gambar struktur: pondasi, kolom, balok, pelat, serta detail sambungan.
- Rancangan mekanikal, elektrikal, dan plumbing: air bersih, air limbah, listrik, dan tata udara.
- Rencana proteksi kebakaran: jalur evakuasi, tangga darurat, hidran, dan deteksi dini.
- Rencana aksesibilitas dan fasilitas keselamatan bagi pengguna bangunan.
- Perhitungan koefisien dasar, koefisien lantai, dan ketinggian bangunan terhadap ketentuan setempat.
- Dokumen administrasi: kesesuaian ruang, dokumen lingkungan, status tanah, dan surat kuasa bila dikuasakan.
Data yang perlu disiapkan
Pekerjaan PBG paling sering tertahan karena gambar dan dokumen administrasi tidak sinkron: luas lantai di gambar berbeda dengan formulir, atau dokumen lingkungan belum terbit.
- 01Identitas pemilik dan status penguasaan tanah.
- 02Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- 03Dokumen lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai kewajiban.
- 04Luas lahan, luas lantai, jumlah lantai, dan ketinggian bangunan.
- 05Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
- 06Gambar arsitektur lengkap: denah, tampak, dan potongan.
- 07Perhitungan struktur dan gambar detail.
- 08Rancangan mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
- 09Rencana proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.
- 10Rencana tata ruang luar dan drainage tapak.
- 11Spesifikasi bahan dan rencana anggaran bila diminta sistem.
- 12Surat kuasa dan data tenaga ahli penyusun rencana teknis.
Bila dokumen lingkungan atau kesesuaian ruang belum ada, keduanya diselesaikan lebih dulu. PBG tidak bisa menggantikan keduanya.
Tahapan
-
01
Pemeriksaan awal
Fungsi dan klasifikasi bangunan, status lahan, serta kelengkapan dokumen dasar diperiksa sebelum rencana teknis disusun.
-
02
Penyusunan rencana teknis
Arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal disusun bersama, dengan angka yang konsisten antargambar dan formulir.
-
03
Pendaftaran melalui SIMBG
Permohonan diajukan dan dokumen diunggah. Sistem memeriksa kelengkapan sebelum diteruskan ke tim penilai teknis.
-
04
Pemeriksaan teknis
Tim penilai memeriksa kesesuaian rencana dengan standar teknis dan ketentuan setempat, lalu menyampaikan catatan perbaikan bila ada.
-
05
Perbaikan dan penerbitan
Catatan dijawab dengan revisi gambar atau perhitungan. Setelah dinilai memenuhi, PBG diterbitkan disertai rencana teknis yang disetujui.
-
06
Masa konstruksi
Pembangunan dijalankan sesuai rencana yang disetujui, dengan pengawasan dan pencatatan yang menjadi dasar pemeriksaan kelaikan fungsi.
Setelah PBG terbit
- Pembangunan harus mengikuti rencana teknis yang disetujui; perubahan di tengah pekerjaan diajukan sebagai perubahan PBG.
- Pelaksanaan konstruksi diawasi, dan hasilnya diperiksa sebelum bangunan dimanfaatkan.
- Sebelum bangunan dipakai, sertifikat laik fungsi harus diperoleh melalui pemeriksaan kelaikan fungsi.
- Bangunan yang tidak sesuai PBG berisiko dikenai penghentian pekerjaan, pembekuan, atau sanksi lain sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa bedanya PBG dengan IMB?
PBG menggantikan IMB. Perbedaannya bukan hanya nama: PBG menilai pemenuhan standar teknis bangunan gedung, diajukan melalui SIMBG, dan menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat laik fungsi sebelum bangunan dimanfaatkan.
Apakah PBG harus terbit sebelum pembangunan dimulai?
Ya. PBG diajukan dan disetujui sebelum pelaksanaan konstruksi. Pembangunan yang dijalankan tanpa PBG atau menyimpang dari rencana teknis yang disetujui berisiko dikenai penghentian dan sanksi.
Bangunan kami sudah berdiri dan belum punya PBG. Bagaimana?
Bangunan yang sudah ada dan belum memiliki PBG dapat mengajukan SLF melalui pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis. Bila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemilik diarahkan mengurus PBG terlebih dahulu.
Siapa yang menyusun rencana teknis PBG?
Rencana teknis disusun oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidang arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal, lalu diperiksa tim penilai teknis pemerintah daerah. Gambar dan perhitungan harus konsisten satu sama lain karena keduanya diuji bersamaan.
Apakah PBG perlu diperbarui bila rencana bangunan berubah?
Perlu. Perubahan denah, jumlah lantai, struktur, atau fungsi bangunan diajukan sebagai perubahan PBG sebelum pekerjaan menyimpang dari rencana yang disetujui. Perubahan yang dijalankan lebih dulu menyulitkan pemeriksaan dan penerbitan SLF.
Konsultasi awal
Bangunan akan dibangun atau diubah, tetapi rencana teknisnya belum lengkap?
Sampaikan fungsi bangunan, luas lantai, dan status dokumen dasar. Kami susun rencana teknis dan mendampingi pemeriksaannya. Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.