BerandaLayananSLF

Bangunan gedung · Kelaikan fungsi

SLF

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pernyataan bahwa bangunan yang sudah berdiri laik dipakai. Diterbitkan setelah kelaikan fungsinya diperiksa, dan menjadi syarat sebelum bangunan dimanfaatkan.

Tingkat risiko
Sesuai fungsi dan klasifikasi
Diajukan melalui
SIMBG
Pemeriksa
Pengkaji teknis dan dinas teknis
Keluaran dokumen
SLF dan surat bukti kepemilikan
Ilustrasi bangunan yang sudah dimanfaatkan
Ilustrasi bangunan yang sudah dimanfaatkan.

Kapan SLF diperlukan

SLF harus diperoleh sebelum bangunan gedung dimanfaatkan. Untuk bangunan baru, kelaikan fungsi diperiksa pada masa konstruksi oleh penilik atau pengawas konstruksi; untuk bangunan yang sudah ada, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis.

Kewajiban ini berlaku juga bagi bangunan yang sudah lama berdiri, termasuk yang belum memiliki PBG. Pada kasus seperti itu, pemeriksaan kelaikan menjadi titik awal: bila bangunan dinilai memenuhi standar, SLF dapat diajukan; bila belum, pemilik diarahkan memperbaiki atau mengurus PBG lebih dahulu.

SLF bukan perpanjangan PBG. Keduanya menilai hal berbeda pada tahap yang berbeda: rencana teknis dan bangunan terbangun.

Yang disusun

Pekerjaan SLF bertumpu pada pemeriksaan, bukan pada penulisan formulir. Laporan yang baik menunjukkan apa yang diperiksa, bagaimana hasilnya, dan perbaikan apa yang diperlukan.

  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi: arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan proteksi kebakaran.
  • Pemeriksaan aksesibilitas, keselamatan pengguna, dan sarana evakuasi.
  • Gambar terbangun atau as-built drawing yang sesuai kondisi lapangan.
  • Surat pernyataan kelaikan fungsi dari penilik, pengawas konstruksi, atau pengkaji teknis sesuai jalur pengajuannya.
  • Rekomendasi perbaikan untuk bagian yang belum memenuhi standar teknis.
  • Dokumen pendukung: PBG, gambar rencana teknis, hasil pengujian, dan riwayat pemeliharaan.

Data yang perlu disiapkan

Bangunan baru dan bangunan lama menuntut data yang berbeda. Pada bangunan lama, gambar terbangun sering tidak ada, sehingga pengukuran ulang di lapangan menjadi bagian pekerjaan.

  1. 01Identitas pemilik dan status penguasaan bangunan.
  2. 02PBG dan rencana teknis yang disetujui, bila sudah ada.
  3. 03Gambar terbangun atau as-built drawing.
  4. 04Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
  5. 05Luas lantai, jumlah lantai, dan kondisi struktur.
  6. 06Riwayat pembangunan, perubahan, dan pemeliharaan.
  7. 07Dokumen instalasi listrik, air, dan tata udara.
  8. 08Sarana proteksi kebakaran dan hasil pengujiannya.
  9. 09Jalur evakuasi, tangga darurat, dan titik kumpul.
  10. 10Kondisi aksesibilitas dan fasilitas bagi pengguna bangunan.
  11. 11Foto kondisi setiap komponen yang diperiksa.
  12. 12Dokumen lingkungan dan kesesuaian ruang yang terkait.

Bila gambar terbangun tidak tersedia, pengukuran dan pemotretan dilakukan di lapangan sebelum laporan disusun.

Tahapan

  1. 01

    Penentuan jalur

    Status bangunan diperiksa: baru atau existing, sudah memiliki PBG atau belum. Jalur pemeriksaan dan dokumennya berbeda untuk tiap kondisi.

  2. 02

    Penyiapan dokumen dasar

    Gambar, PBG, dan riwayat pemeliharaan dikumpulkan. Bagian yang tidak terdokumentasi diukur ulang di lapangan.

  3. 03

    Pemeriksaan kelaikan

    Komponen arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, dan proteksi kebakaran diperiksa terhadap standar teknis yang berlaku.

  4. 04

    Laporan dan pernyataan

    Hasil pemeriksaan disusun menjadi laporan, disertai surat pernyataan kelaikan fungsi dan rekomendasi perbaikan bila diperlukan.

  5. 05

    Pengajuan melalui SIMBG

    Dokumen diunggah dan diperiksa kelengkapannya. Dinas teknis menindaklanjuti dengan penerbitan SLF.

  6. 06

    Pemanfaatan dan perpanjangan

    SLF dipakai sebagai dasar pemanfaatan bangunan. Perpanjangan diajukan sebelum masa berlakunya berakhir, didahului pemeriksaan ulang.

Setelah SLF terbit

  • SLF berlaku dua puluh tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta lima tahun untuk bangunan gedung lainnya.
  • Perpanjangan didahului pemeriksaan kelaikan fungsi, sehingga kondisi bangunan perlu dipelihara sejak awal.
  • Perubahan fungsi atau bangunan yang menyimpang dari SLF terakhir perlu disesuaikan sebelum dimanfaatkan.
  • Pemeriksaan berkala dan pencatatan pemeliharaan memudahkan perpanjangan serta mengurangi temuan saat pemeriksaan ulang.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa bedanya SLF dengan PBG?

PBG adalah persetujuan atas rencana teknis sebelum bangunan dibangun. SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan yang sudah berdiri laik fungsi dan boleh dimanfaatkan. Keduanya berurutan: PBG mendahului konstruksi, SLF menyusul sebelum bangunan dipakai.

Kapan SLF diperlukan?

SLF diperlukan sebelum bangunan gedung dimanfaatkan, baik bangunan baru maupun bangunan yang sudah ada. Untuk bangunan baru, pemeriksaan dilakukan pada masa konstruksi; untuk bangunan existing, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis.

Berapa lama SLF berlaku?

SLF berlaku dua puluh tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta lima tahun untuk bangunan gedung lainnya. Perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku berakhir dan didahului pemeriksaan kelaikan fungsi.

Bangunan sudah lama berdiri dan belum punya PBG. Bisakah mengurus SLF?

Bisa melalui pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan belum memenuhi standar teknis, pemilik diarahkan mengurus PBG lebih dahulu atau melakukan perbaikan yang direkomendasikan.

Apakah SLF bisa dicabut?

Bisa. Bangunan yang tidak lagi memenuhi kelaikan fungsi, dimanfaatkan menyimpang dari fungsinya, atau tidak menjalani pemeriksaan berkala berisiko dikenai pembekuan atau pencabutan SLF sesuai ketentuan.

Konsultasi awal

Bangunan akan dipakai, tetapi kelaikannya belum diperiksa?

Sampaikan fungsi bangunan, tahun berdiri, dan status PBG. Kami tentukan jalur pemeriksaan dan menyiapkan dokumennya. Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.

Konsultasi gratis +62 8191 8888 390 Telepon atau WhatsApp, Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB