BerandaLayananPKKPR

Tata ruang · Persyaratan dasar

PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang setempat. Diajukan melalui OSS sebelum perizinan berusaha, dengan dokumen lokasi dan rencana pemanfaatan yang bisa diperiksa.

Tingkat risiko
Persyaratan dasar, semua risiko
Diajukan melalui
OSS
Pemeriksa
ATR/BPN dan dinas tata ruang daerah
Keluaran dokumen
KKKPR atau PKKPR
Ilustrasi penggunaan lahan dan jalan masuk kawasan
Ilustrasi penggunaan lahan dan jalan masuk kawasan.

Kapan PKKPR diperlukan

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah salah satu persyaratan dasar sebelum perizinan berusaha diproses. Untuk kegiatan berusaha, permohonannya diajukan melalui OSS, yang memeriksa lokasi terhadap rencana tata ruang yang berlaku.

Bila lokasi sudah diatur dalam rencana detail tata ruang yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat menerbitkan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Bila belum, permohonan masuk ke penilaian dokumen — inilah yang disebut PKKPR — dengan pertimbangan teknis pertanahan dan, untuk kasus tertentu, forum penataan ruang.

PKKPR menilai ruang, bukan tanah. Status kepemilikan dan batas bidang tetap diperiksa melalui dokumen pertanahan.

Yang disusun

Dokumen usulan disusun agar pemeriksa bisa mencocokkan rencana kegiatan dengan ketentuan ruang tanpa perlu menebak. Peta dan koordinat yang tepat lebih menentukan daripada uraian yang panjang.

  • Identitas pelaku usaha dan NIB, beserta jenis serta skala kegiatan.
  • Lokasi rencana kegiatan lengkap dengan koordinat dan batas bidang.
  • Luas lahan yang akan dimanfaatkan dan dasar penguasaan atau rencana perolehannya.
  • Rencana jumlah lantai dan luas lantai bangunan.
  • Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan, sesuai skala kegiatan.
  • Peta lokasi dan peta rencana pemanfaatan ruang yang bisa dioverlay dengan rencana tata ruang.
  • Dokumen pendukung lain yang diminta sistem, termasuk surat pernyataan dan bukti pembayaran biaya layanan.

Data yang perlu disiapkan

Sebagian besar penolakan bukan karena lokasi tidak sesuai, melainkan karena data lokasi tidak cocok antara formulir, peta, dan dokumen tanah.

  1. 01NIB dan identitas pelaku usaha.
  2. 02Kode KBLI, jenis kegiatan, dan skala usaha.
  3. 03Alamat lengkap dan titik koordinat lokasi.
  4. 04Luas lahan yang akan dimanfaatkan.
  5. 05Status penguasaan tanah: milik, sewa, atau rencana perolehan.
  6. 06Batas bidang dan peta lokasi yang dapat dioverlay.
  7. 07Rencana jumlah lantai dan luas lantai bangunan.
  8. 08Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan.
  9. 09Peruntukan lahan menurut rencana tata ruang setempat.
  10. 10Dokumen lingkungan yang sudah ada, bila kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL.
  11. 11Surat kuasa bila pengajuan dikuasakan.
  12. 12Bukti pembayaran biaya layanan bila dikenakan.

Bila koordinat belum diukur, kami bantu menetapkan titik dan batas bidang yang akan dipakai, lalu mencocokkannya dengan dokumen tanah dan peta tata ruang.

Tahapan

  1. 01

    Pemeriksaan awal lokasi

    Koordinat dan peruntukan lahan diperiksa terhadap rencana tata ruang, termasuk apakah lokasi berada di kawasan dengan ketentuan khusus.

  2. 02

    Penyiapan dokumen usulan

    Data kegiatan, peta, dan rencana pemanfaatan disusun sesuai format yang diminta sistem, dengan angka yang konsisten antardokumen.

  3. 03

    Pendaftaran melalui OSS

    Permohonan diajukan dan dokumen diunggah. Bila persyaratan belum lengkap, sistem mengembalikan dokumen untuk diperbaiki.

  4. 04

    Pertimbangan teknis pertanahan

    Kantor pertanahan menilai kesesuaian lokasi dengan data pertanahan, termasuk batas dan status bidang.

  5. 05

    Penilaian dan penerbitan

    Dokumen dinilai oleh instansi berwenang. Bila dinilai sesuai, PKKPR diterbitkan setelah kewajiban biaya layanan dipenuhi.

  6. 06

    Pemanfaatan dan perpanjangan

    PKKPR dipakai sebagai acuan pemanfaatan ruang. Perpanjangan diajukan sebelum masa berlakunya berakhir bila kegiatan belum dijalankan.

Setelah PKKPR terbit

  • PKKPR menjadi acuan pemanfaatan ruang, perolehan tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
  • Masa berlakunya tiga tahun; bila tanah belum diperoleh dan pembangunan belum dimulai, PKKPR dapat dibatalkan.
  • Perubahan luas lahan, peruntukan, atau rencana lantai bangunan perlu disesuaikan dengan dokumen yang sudah terbit.
  • PKKPR bukan pengganti PBG maupun dokumen lingkungan; ketiganya berjalan pada jalurnya masing-masing.

Pertanyaan yang sering muncul

Apa bedanya KKKPR dengan PKKPR?

KKKPR adalah konfirmasi kesesuaian yang diberikan sistem ketika lokasi sudah diatur dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sehingga tidak melalui penilaian dokumen. PKKPR adalah persetujuan dengan penilaian, dipakai bila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi.

Apakah PKKPR sama dengan izin lokasi?

Tidak. PKKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang, bukan memberikan hak atas tanah. Perolehan tanah tetap berjalan melalui jalur pertanahan tersendiri, dan PKKPR menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang serta perolehan tanah.

Berapa lama PKKPR berlaku?

PKKPR berlaku tiga tahun sejak diterbitkan. Bila dalam masa itu tanah belum diperoleh dan pembangunan belum dimulai, PKKPR dapat dibatalkan. Perpanjangan diajukan melalui OSS sebelum masa berlakunya berakhir.

Apakah PKKPR masih diperlukan bila lokasi sudah memiliki PBG?

PBG menilai rencana teknis bangunan, sedangkan PKKPR menilai kesesuaian kegiatan dengan tata ruang. Untuk kegiatan baru, perluasan, atau perubahan lokasi, KKPR tetap diperlukan; bangunan yang sudah berdiri tidak menggantikan penilaian kesesuaian ruang.

Apakah PKKPR menjamin tanah bebas sengketa?

Tidak. PKKPR hanya menyatakan bahwa rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang. Status tanah, batas bidang, dan sengketa kepemilikan diperiksa melalui dokumen pertanahan dan pertimbangan teknis pertanahan, bukan melalui PKKPR.

Konsultasi awal

Lokasi sudah dipilih, tetapi kesesuaian ruangnya belum diperiksa?

Kirimkan alamat, koordinat, dan luas lahan. Kami periksa peruntukannya terhadap rencana tata ruang setempat sebelum pengajuan. Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.

Konsultasi gratis +62 8191 8888 390 Telepon atau WhatsApp, Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB