Alur
Satu alur, lima langkah.
Urutannya sama untuk semua izin yang kami tangani. Yang berbeda hanya instansi yang memeriksa dan keluaran yang diterbitkan.
Dokumen lingkungan
SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Berkas diajukan melalui sistem pelayanan lingkungan hidup daerah, dengan tim penilai atau komisi sebagai pemeriksa.
- 01
Penapisan
Jenis kegiatan, skala, dan lokasi diperiksa untuk menentukan dokumen yang benar-benar diperlukan: dokumen lingkungan, persetujuan teknis, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau persetujuan bangunan gedung.
KeluaranDaftar dokumen yang benar-benar diperlukan dan jalur pengajuannya.
- 02
Penyusunan
Data lapangan, gambar kerja, dan hasil uji laboratorium disusun menjadi dokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor masing-masing.
KeluaranDokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor usaha.
- 03
Pengajuan
Berkas diajukan sesuai kewenangannya: sistem perizinan berusaha, sistem pelayanan lingkungan hidup daerah, sistem tata ruang, atau sistem bangunan gedung.
KeluaranBerkas tercatat pada sistem yang berwenang.
- 04
Pemeriksaan
Catatan tim penilai, dinas teknis, atau komisi ditanggapi sampai tidak ada temuan yang masih terbuka.
KeluaranCatatan penilai yang sudah terjawab; tidak ada temuan terbuka.
- 05
Terbit
Persetujuan, rekomendasi, atau sertifikat terbit. Kewajiban pelaporan dan pemeliharaan berjalan sesuai jenis dokumennya.
KeluaranPersetujuan, rekomendasi, atau sertifikat yang terbit.
Pertek dan Rintek
Persetujuan dan rekomendasi teknis untuk air limbah, emisi, serta limbah B3. Pemeriksanya dinas teknis; keluarannya dokumen persetujuan atau rekomendasi.
- 01
Penapisan
Jenis kegiatan, skala, dan lokasi diperiksa untuk menentukan dokumen yang benar-benar diperlukan: dokumen lingkungan, persetujuan teknis, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau persetujuan bangunan gedung.
KeluaranDaftar dokumen yang benar-benar diperlukan dan jalur pengajuannya.
- 02
Penyusunan
Data lapangan, gambar kerja, dan hasil uji laboratorium disusun menjadi dokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor masing-masing.
KeluaranDokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor usaha.
- 03
Pengajuan
Berkas diajukan sesuai kewenangannya: sistem perizinan berusaha, sistem pelayanan lingkungan hidup daerah, sistem tata ruang, atau sistem bangunan gedung.
KeluaranBerkas tercatat pada sistem yang berwenang.
- 04
Pemeriksaan
Catatan tim penilai, dinas teknis, atau komisi ditanggapi sampai tidak ada temuan yang masih terbuka.
KeluaranCatatan penilai yang sudah terjawab; tidak ada temuan terbuka.
- 05
Terbit
Persetujuan, rekomendasi, atau sertifikat terbit. Kewajiban pelaporan dan pemeliharaan berjalan sesuai jenis dokumennya.
KeluaranPersetujuan, rekomendasi, atau sertifikat yang terbit.
PKKPR, PBG, dan SLF
Kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Berkas diajukan melalui sistem tata ruang dan sistem bangunan gedung.
- 01
Penapisan
Jenis kegiatan, skala, dan lokasi diperiksa untuk menentukan dokumen yang benar-benar diperlukan: dokumen lingkungan, persetujuan teknis, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau persetujuan bangunan gedung.
KeluaranDaftar dokumen yang benar-benar diperlukan dan jalur pengajuannya.
- 02
Penyusunan
Data lapangan, gambar kerja, dan hasil uji laboratorium disusun menjadi dokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor masing-masing.
KeluaranDokumen beserta lampiran yang dipersyaratkan sektor usaha.
- 03
Pengajuan
Berkas diajukan sesuai kewenangannya: sistem perizinan berusaha, sistem pelayanan lingkungan hidup daerah, sistem tata ruang, atau sistem bangunan gedung.
KeluaranBerkas tercatat pada sistem yang berwenang.
- 04
Pemeriksaan
Catatan tim penilai, dinas teknis, atau komisi ditanggapi sampai tidak ada temuan yang masih terbuka.
KeluaranCatatan penilai yang sudah terjawab; tidak ada temuan terbuka.
- 05
Terbit
Persetujuan, rekomendasi, atau sertifikat terbit. Kewajiban pelaporan dan pemeliharaan berjalan sesuai jenis dokumennya.
KeluaranPersetujuan, rekomendasi, atau sertifikat yang terbit.
Jangka waktu
| Jenis | Instansi pemeriksa | Jangka waktu |
|---|---|---|
| Dokumen lingkungan | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian | — |
| Persetujuan teknis | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian | — |
| Tata ruang | DPUPR dan BPN Kabupaten/Kota | — |
| Bangunan gedung | DPUPR | — |
Jangka waktu ditetapkan instansi, bukan oleh kami. Tanda — hanya mengisi kolom jangka waktu; kolom instansi sudah berisi instansi pemeriksa.
Belum tahu dokumen mana yang wajib?
Sampaikan jenis kegiatan, skala, dan lokasi usaha. Kami tentukan dokumen yang perlu disusun beserta tahapannya. Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.