Layanan Teknis · Legalitas Konstruksi & Bangunan Gedung

Penyusunan & Pengurusan PBG

Penyusunan berkas rencana teknis menyeluruh (Arsitektur, Rekayasa Struktur Tahan Gempa, dan Utilitas MEP) sesuai standar teknis Kementerian PUPR. Kami mengawal proses pendaftaran, konsultasi teknis TPA/TPT, hingga terbitnya Surat Persetujuan Bangunan Gedung resmi melalui sistem SIMBG.

KategoriLegalitas Konstruksi Fisik Bangunan Gedung
Cakupan TeknisDED Arsitektur, Perhitungan Struktur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP), & Proteksi Kebakaran
Ketetapan AkhirSurat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Dokumen Teknis Tervalidasi SIMBG
Dasar PenapisanFungsi Bangunan, Ketinggian/Lantai, Luas Tapak, & Standar Teknis PP No. 16/2021

Kriteria Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung sebelum memulai pembangunan baru, perluasan, renovasi struktur, atau perubahan fungsi bangunan (seperti alih fungsi gudang menjadi pabrik operasional).

Sidang konsultasi teknis bersama Tim Penilai Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) di SIMBG tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas administratif, melainkan menguji keandalan teknis: kesesuaian kekuatan struktur terhadap beban gempa, sistem proteksi bahaya kebakaran, sirkulasi penghawaan alami, dan keselarasan tata letak arsitektur dengan instalasi MEP tanpa adanya benturan desain (clash detection).

Ruang Lingkup Dokumen Teknis yang Disusun

  • Gambar Rencana Teknis Arsitektur lengkap: denah, tampak, potongan, detail bukaan, sanitasi, dan aksesibilitas difabel.
  • Analisis & Perhitungan Rekayasa Struktur: pemodelan software teknik (ETABS/SAP2000), laporan penyelidikan tanah (soil test/sondir), penulangan beton/baja tahan gempa, dan detail pondasi.
  • Gambar & Spesifikasi Utilitas MEP: sistem instalasi listrik, pencahayaan, tata udara, plumbing air bersih/kotor, penangkal petir, serta proteksi kebakaran aktif/pasif (APAR, hidran, alarm).
  • Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Spesifikasi Teknis Material Bangunan.
  • Pendampingan sidang konsultasi teknis di hadapan TPA/TPT dan asistensi perbaikan berkas hingga rekomendasi terbit.

Persiapan Data Teknis oleh Pemrakarsa

Pemrakarsa perlu menyediakan bukti kepemilikan/penguasaan lahan yang sah, izin tata ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan yang telah terbit (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), serta konsep desain bangunan awal. Apabila rancangan gedung Anda baru berupa sketsa konseptual atau denah kasar, tim arsitek dan struktur kami siap mengembangkan gambar kerja detail (DED) dari awal hingga siap uji di sistem SIMBG.

02 · Parameter Desain

Komponen Penilaian Teknis pada Sistem SIMBG

Parameter Teknis Gedung Satuan Teknis Dasar Regulasi & Standar PUPR Tolok Ukur Evaluasi Sidang TPA/TPT
Luas Total Lantai Bangunanm²Gambar DED & Batas Koefisien Lantai (KLB)Kesesuaian perhitungan beban struktur dan luasan retribusi
Jumlah Lantai & KetinggianLantai & MeterBatas Maksimal Ketinggian Zonasi Tata RuangKetentuan analisis beban angin dan pemodelan spektrum gempa
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)Persentase (%)Ketetapan Resmi Dokumen PKKPRLuas lantai dasar tidak melebihi batasan ruang terbuka hijau tapak
Ketahanan Beban GempaKategori (I-VI)SNI 1726:2019 & Pemodelan Analisis Dinamik Respon SpektrumBangunan tidak mengalami keruntuhan getas saat gempa rencana
Daya Listrik & Sistem MekanikalVA / kVA & Ton Ref (AC)SNI Tata Udara & Beban Kelistrikan PUILKetersediaan pasokan darurat (genset) dan keamanan perkabelan
Sistem Proteksi KebakaranTitik Hidran, APAR, & DetektorPermen PU No. 26/PRT/M/2008Jarak jangkau selang hidran, kompartemenisasi, dan jalur evakuasi

Catatan Rekayasa: Nilai parameter di atas dihitung dan dimodelkan secara khusus berdasarkan fungsi gedung, karakteristik tanah tapak proyek, dan tingkat kompleksitas bangunan Anda.

03 · Alur Kerja

Tahapan Sistematis Pengurusan PBG melalui Portal SIMBG

  1. 01

    Pra-Penapisan & Verifikasi Dokumen Prasyarat

    Pemeriksaan fungsi bangunan gedung, klasifikasi kompleksitas bangunan, serta validasi ketersediaan dokumen PKKPR dan Persetujuan Lingkungan.

  2. 02

    Perancangan Gambar DED & Analisis Struktur

    Penyusunan gambar teknik komprehensif (Arsitektur, Struktur, MEP), laporan penyelidikan tanah, serta perhitungan konstruksi tahan gempa sesuai format baku SIMBG.

  3. 03

    Registrasi & Pengunggahan Berkas SIMBG

    Pendaftaran permohonan baru dan pengunggahan berkas gambar teknik berlisensi ke portal resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

  4. 04

    Sidang Konsultasi Teknis Bersama TPA/TPT

    Pendampingan sidang pemaparan teknis bersama Tim Penilai Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dinas PUPR, perbaikan draf gambar, hingga terbit Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

  5. 05

    Penetapan Retribusi & Penerbitan PBG Resmi

    Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), validasi bukti bayar ke kas daerah, dan penerbitan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi oleh DPMPTSP.

04 · Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Apakah dokumen PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

Ya. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, instrumen IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perbedaan mendasarnya: jika IMB berfokus pada izin administratif sebelum membangun, PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis keselamatan struktur, proteksi kebakaran, dan kesehatan gedung. IMB lama tetap sah sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan fisik.

Apakah pengajuan PBG cukup melampirkan gambar denah arsitektur saja?

Tidak cukup. Sistem SIMBG mewajibkan tiga pilar dokumen rekayasa lengkap: gambar rencana arsitektur detail, laporan analisis rekayasa struktur beserta pembesian/pondasi, serta gambar rencana utilitas MEP (listrik, plumbing, dan pemadam kebakaran). Seluruh gambar dan kajian struktur wajib disahkan oleh tenaga ahli berlisensi (SKA/STRA).

Apakah renovasi atau alih fungsi bangunan lama wajib mengajukan PBG baru?

Ya. PBG Perubahan wajib diajukan apabila terdapat perubahan struktur utama gedung (seperti penambahan lantai, perluasan tapak, perubahan rangka atap), atau alih fungsi pemanfaatan bangunan (misal: hunian diubah menjadi tempat usaha/klinik). Tim kami siap mengaudit kondisi bangunan eksisting untuk menentukan lingkup penyesuaian PBG yang efisien.

Pastikan Kelayakan Teknis & Legalitas Konstruksi Gedung Anda

Konsultasikan fungsi rencana bangunan, estimasi luas lantai, dan lokasi proyek Anda. Tim arsitektur dan insinyur struktur kami siap membedah kesiapan dokumen teknis dan mengawal proses PBG Anda hingga terbit resmi tanpa biaya konsultasi awal.

Mulai Konsultasi PBG Bebas Biaya