Layanan Geospasial · Kesesuaian Tata Ruang
Penyusunan & Pengawalan PKKPR
Pendampingan terpadu legalitas pemanfaatan ruang terhadap RTRW dan RDTR daerah. Meliputi survei titik batas tapak, pembuatan peta poligon GIS berstandar ATR/BPN, hingga terbitnya Konfirmasi atau Persetujuan KKPR resmi di sistem OSS RBA.
Kriteria Kewajiban & Urgensi PKKPR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan "pintu gerbang pertama" dari seluruh perizinan berusaha di Indonesia. Tanpa adanya persetujuan tata ruang yang sah, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan izin konstruksi (PBG) tidak dapat diproses lebih lanjut di sistem OSS RBA.
Kunci keberhasilan PKKPR terletak pada presisi data spasial geografis: batas poligon tapak tanah harus presisi terhadap alas hak sertifikat, titik koordinat harus konsisten dengan peta dasar tematik, dan deliniasi luas lahan yang dimohonkan harus sinkron dengan master plan rencana proyek.
Ruang Lingkup Teknis yang Disusun
- Penapisan zonasi awal melalui overlay peta rencana proyek terhadap peta pola ruang perda RTRW/RDTR dan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Pembuatan peta digital poligon tapak proyek format shapefile (SHP) sistem koordinat WGS 84 UTM sesuai standar spasial Kementerian ATR/BPN.
- Penyusunan dokumen teknis justifikasi pemanfaatan ruang, rencana tapak (site layout), dan pemenuhan dokumen lingkungan prasyarat.
- Pendampingan forum pembahasan teknis bersama Forum Penataan Ruang (FPR) daerah dan koordinasi pertimbangan teknis Kantor Pertanahan (Kantah/BPN).
Dukungan Data Legalitas oleh Pemrakarsa
Pemrakarsa perlu menyediakan bukti legalitas penguasaan lahan yang sah (SHM, SHGB, atau perjanjian sewa), surat ukur/peta bidang BPN, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rincian luas tapak terbangun. Sinkronisasi data kepemilikan fisik dan koordinat spasial sangat krusial guna menghindari penolakan otomatis dari sistem kementerian.
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dalam PKKPR
| Parameter Tata Ruang | Satuan Teknis | Dasar Ketetapan Regulasi | Implikasi terhadap Rencana Desain |
|---|---|---|---|
| Luas Lahan Terverifikasi | m² atau Hektar | Alas Hak Tanah & Peta Bidang BPN | Batas maksimal deliniasi tapak usaha yang dimohonkan |
| Koordinat Poligon Batas Tapak | Geografis (Lat/Long) & UTM | Survei GNSS / Peta SHP Standar BIG | Memastikan tapak tidak tumpang tindih kawasan lindung/hutan |
| Zonasi Pola Ruang RDTR/RTRW | Peruntukan Zonasi | Perda Rencana Tata Ruang Daerah | Menentukan apakah KBLI usaha diperbolehkan, bersyarat, atau dilarang |
| Koefisien Dasar Bangunan (KDB) | Persentase (%) | Ketentuan Intensitas Bangunan Daerah | Batas maksimal luas lantai dasar yang boleh tertutup bangunan |
| Koefisien Lantai Bangunan (KLB) | Angka Rasio Multiplier | Ketentuan Kepadatan Gedung Daerah | Batas maksimal total akumulasi luas seluruh lantai bangunan |
| Koefisien Dasar Hijau (KDH) | Persentase (%) | Standar Ekologis Ruang Terbuka Hijau | Luas minimal area tanah terbuka untuk vegetasi dan resapan air |
| Garis Sempadan Bangunan (GSB) | Meter (Jarak dari As Jalan) | Perda Bangunan Gedung / Dinas PUPR | Batas terdepan dinding bangunan fisik terhadap tepi jalan |
Catatan Teknis: Besaran angka batas intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH, GSB) di atas ditetapkan secara baku di dalam surat persetujuan PKKPR dan menjadi acuan wajib saat penyusunan izin PBG gedung.
Tahapan Sistematis Pengurusan PKKPR
- 01
Pra-Penapisan Zonasi Spasial
Pengecekan koordinat lahan terhadap peta RDTR digital atau RTRW daerah guna memastikan kegiatan usaha diperbolehkan pada zona tapak yang dipilih.
- 02
Pemetaan Poligon SHP & Dokumen Teknis
Penyusunan peta batas lahan digital format shapefile (SHP) sesuai standar geospasial Kementerian ATR/BPN beserta berkas administrasi pertanahan.
- 03
Pengajuan Permohonan via OSS RBA
Input data koordinat dan pengunggahan berkas spasial ke portal sistem OSS RBA yang terintegrasi langsung dengan sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN.
- 04
Penilaian Pertimbangan Teknis & Pembahasan FPR
Pengawalan proses verifikasi teknis pertanahan (PTP) oleh Kantor Pertanahan/BPN dan sidang kajian bersama Forum Penataan Ruang (FPR) dinas PUPR.
- 05
Penerbitan Persetujuan KKPR Resmi
Diterbitkannya dokumen Konfirmasi KKPR (otomatis bagi wilayah ber-RDTR) atau Surat Persetujuan KKPR (non-RDTR) sebagai landasan hukum izin lingkungan dan PBG.
Pertanyaan Seputar Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR)
Apa yang terjadi jika rencana lokasi proyek tidak sesuai dengan pola ruang RTRW/RDTR?
Ketidaksesuaian zona tata ruang akan kami deteksi sejak tahap awal pra-penapisan spasial, sebelum berkas diajukan ke sistem. Apabila peruntukan ruang tidak cocok (misal: industri di zona lindung/pemukiman padat), kami akan memaparkan risikonya secara transparan: mencari alternatif tapak lahan lain, atau meninjau ketentuan kegiatan bersyarat yang dimungkinkan dalam perda zonasi daerah.
Apakah dokumen PKKPR wajib terbit sebelum pengurusan PBG dan Izin Lingkungan?
Ya, mutlak. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, dokumen PKKPR adalah persyaratan dasar pertama. Sistem informasi lingkungan hidup (Amdalnet) maupun sistem bangunan gedung (SIMBG) akan mengunci proses verifikasi jika nomor registrasi PKKPR yang sah belum diterbitkan di OSS RBA.
Apakah layanan ini sudah mencakup survei lapangan dan pembuatan peta digital SHP?
Ya. Layanan kami mencakup survei pemetaan koordinat batas tapak, digitasi data spasial, dan konversi peta ke format shapefile (SHP) polygon berstandar sistem koordinat proyeksi WGS 84 UTM yang siap diunggah ke sistem OSS RBA.
Pastikan Kesesuaian Lokasi Usaha Anda Sebelum Berinvestasi
Kirimkan titik koordinat lokasi lahan, rencana KBLI usaha, dan luas area tapak proyek Anda. Tim analis geospasial kami siap melakukan pengecekan zonasi tata ruang dan menyusun peta jalan perizinan Anda secara gratis.