Layanan Geospasial · Kesesuaian Tata Ruang

Penyusunan & Pengawalan PKKPR

Pendampingan terpadu legalitas pemanfaatan ruang terhadap RTRW dan RDTR daerah. Meliputi survei titik batas tapak, pembuatan peta poligon GIS berstandar ATR/BPN, hingga terbitnya Konfirmasi atau Persetujuan KKPR resmi di sistem OSS RBA.

KategoriLegalitas Tata Ruang & Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
Cakupan KajianZonasi Lahan, Batas Koordinat Spasial, & Kesesuaian KBLI Usaha
Ketetapan AkhirKonfirmasi / Persetujuan KKPR Resmi & Peta Digital (SHP/CAD)
Dasar PenapisanPerda RTRW / RDTR Kabupaten/Kota & Geoportal GISTARU ATR/BPN

Kriteria Kewajiban & Urgensi PKKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan "pintu gerbang pertama" dari seluruh perizinan berusaha di Indonesia. Tanpa adanya persetujuan tata ruang yang sah, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan izin konstruksi (PBG) tidak dapat diproses lebih lanjut di sistem OSS RBA.

Kunci keberhasilan PKKPR terletak pada presisi data spasial geografis: batas poligon tapak tanah harus presisi terhadap alas hak sertifikat, titik koordinat harus konsisten dengan peta dasar tematik, dan deliniasi luas lahan yang dimohonkan harus sinkron dengan master plan rencana proyek.

Ruang Lingkup Teknis yang Disusun

  • Penapisan zonasi awal melalui overlay peta rencana proyek terhadap peta pola ruang perda RTRW/RDTR dan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  • Pembuatan peta digital poligon tapak proyek format shapefile (SHP) sistem koordinat WGS 84 UTM sesuai standar spasial Kementerian ATR/BPN.
  • Penyusunan dokumen teknis justifikasi pemanfaatan ruang, rencana tapak (site layout), dan pemenuhan dokumen lingkungan prasyarat.
  • Pendampingan forum pembahasan teknis bersama Forum Penataan Ruang (FPR) daerah dan koordinasi pertimbangan teknis Kantor Pertanahan (Kantah/BPN).

Dukungan Data Legalitas oleh Pemrakarsa

Pemrakarsa perlu menyediakan bukti legalitas penguasaan lahan yang sah (SHM, SHGB, atau perjanjian sewa), surat ukur/peta bidang BPN, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rincian luas tapak terbangun. Sinkronisasi data kepemilikan fisik dan koordinat spasial sangat krusial guna menghindari penolakan otomatis dari sistem kementerian.

02 · Parameter Teknis

Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dalam PKKPR

Parameter Tata Ruang Satuan Teknis Dasar Ketetapan Regulasi Implikasi terhadap Rencana Desain
Luas Lahan Terverifikasim² atau HektarAlas Hak Tanah & Peta Bidang BPNBatas maksimal deliniasi tapak usaha yang dimohonkan
Koordinat Poligon Batas TapakGeografis (Lat/Long) & UTMSurvei GNSS / Peta SHP Standar BIGMemastikan tapak tidak tumpang tindih kawasan lindung/hutan
Zonasi Pola Ruang RDTR/RTRWPeruntukan ZonasiPerda Rencana Tata Ruang DaerahMenentukan apakah KBLI usaha diperbolehkan, bersyarat, atau dilarang
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)Persentase (%)Ketentuan Intensitas Bangunan DaerahBatas maksimal luas lantai dasar yang boleh tertutup bangunan
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)Angka Rasio MultiplierKetentuan Kepadatan Gedung DaerahBatas maksimal total akumulasi luas seluruh lantai bangunan
Koefisien Dasar Hijau (KDH)Persentase (%)Standar Ekologis Ruang Terbuka HijauLuas minimal area tanah terbuka untuk vegetasi dan resapan air
Garis Sempadan Bangunan (GSB)Meter (Jarak dari As Jalan)Perda Bangunan Gedung / Dinas PUPRBatas terdepan dinding bangunan fisik terhadap tepi jalan

Catatan Teknis: Besaran angka batas intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH, GSB) di atas ditetapkan secara baku di dalam surat persetujuan PKKPR dan menjadi acuan wajib saat penyusunan izin PBG gedung.

03 · Alur Kerja

Tahapan Sistematis Pengurusan PKKPR

  1. 01

    Pra-Penapisan Zonasi Spasial

    Pengecekan koordinat lahan terhadap peta RDTR digital atau RTRW daerah guna memastikan kegiatan usaha diperbolehkan pada zona tapak yang dipilih.

  2. 02

    Pemetaan Poligon SHP & Dokumen Teknis

    Penyusunan peta batas lahan digital format shapefile (SHP) sesuai standar geospasial Kementerian ATR/BPN beserta berkas administrasi pertanahan.

  3. 03

    Pengajuan Permohonan via OSS RBA

    Input data koordinat dan pengunggahan berkas spasial ke portal sistem OSS RBA yang terintegrasi langsung dengan sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN.

  4. 04

    Penilaian Pertimbangan Teknis & Pembahasan FPR

    Pengawalan proses verifikasi teknis pertanahan (PTP) oleh Kantor Pertanahan/BPN dan sidang kajian bersama Forum Penataan Ruang (FPR) dinas PUPR.

  5. 05

    Penerbitan Persetujuan KKPR Resmi

    Diterbitkannya dokumen Konfirmasi KKPR (otomatis bagi wilayah ber-RDTR) atau Surat Persetujuan KKPR (non-RDTR) sebagai landasan hukum izin lingkungan dan PBG.

04 · Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR)

Apa yang terjadi jika rencana lokasi proyek tidak sesuai dengan pola ruang RTRW/RDTR?

Ketidaksesuaian zona tata ruang akan kami deteksi sejak tahap awal pra-penapisan spasial, sebelum berkas diajukan ke sistem. Apabila peruntukan ruang tidak cocok (misal: industri di zona lindung/pemukiman padat), kami akan memaparkan risikonya secara transparan: mencari alternatif tapak lahan lain, atau meninjau ketentuan kegiatan bersyarat yang dimungkinkan dalam perda zonasi daerah.

Apakah dokumen PKKPR wajib terbit sebelum pengurusan PBG dan Izin Lingkungan?

Ya, mutlak. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, dokumen PKKPR adalah persyaratan dasar pertama. Sistem informasi lingkungan hidup (Amdalnet) maupun sistem bangunan gedung (SIMBG) akan mengunci proses verifikasi jika nomor registrasi PKKPR yang sah belum diterbitkan di OSS RBA.

Apakah layanan ini sudah mencakup survei lapangan dan pembuatan peta digital SHP?

Ya. Layanan kami mencakup survei pemetaan koordinat batas tapak, digitasi data spasial, dan konversi peta ke format shapefile (SHP) polygon berstandar sistem koordinat proyeksi WGS 84 UTM yang siap diunggah ke sistem OSS RBA.

Pastikan Kesesuaian Lokasi Usaha Anda Sebelum Berinvestasi

Kirimkan titik koordinat lokasi lahan, rencana KBLI usaha, dan luas area tapak proyek Anda. Tim analis geospasial kami siap melakukan pengecekan zonasi tata ruang dan menyusun peta jalan perizinan Anda secara gratis.

Cek Zonasi Lahan Bebas Biaya