Layanan Teknis · Pengelolaan Limbah B3 & Baku Mutu

Penyusunan Rincian Teknis (Rintek)

Penyusunan dokumen rincian teknis fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 (TPS Limbah B3) maupun instalasi pengolahan limbah skala tertentu. Mencakup desain tata letak, perhitungan kapasitas tampung, SOP tanggap darurat, hingga verifikasi kelaikan teknis oleh dinas lingkungan hidup.

KategoriRincian Teknis / Standar Teknis Lingkungan Hidup
Fokus UtamaTempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 & IPAL Sederhana
Ketetapan AkhirDokumen Rintek Disetujui & Terintegrasi Persetujuan Lingkungan
Dasar PenapisanJenis & Karakteristik Limbah B3, Laju Timbulan, serta Masa Simpan (90/180/365 Hari)

Kriteria Kewajiban Rincian Teknis (Rintek)

Rincian Teknis (Rintek) wajib disusun oleh setiap pelaku usaha penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun yang mengoperasikan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS Limbah B3), atau kegiatan skala tertentu yang memanfaatkan standar teknis pengolahan air limbah sederhana.

Dokumen ini bukan sekadar formulir pelengkap, melainkan dokumen rekayasa rancang bangun. Tim penilai dinas lingkungan hidup akan memverifikasi kesesuaian fisik bangunan di lapangan: mulai dari ketahanan lantai terhadap korosi bahan kimia, sistem ventilasi pencahayaan, keberadaan bak penampung tumpahan (spill containment), hingga ketersediaan simbol/label dan peralatan tanggap darurat (eyewash, APAR, spill kit).

Ruang Lingkup Dokumen Rintek yang Disusun

  • Identifikasi sumber, karakteristik bahaya, nama kode limbah, dan neraca laju timbulan limbah harian/bulanan.
  • Perhitungan dimensi kapasitas tampung TPS Limbah B3 berdasarkan batas waktu masa simpan legal (90, 180, atau 365 hari).
  • Gambar teknik terukur: denah tata letak (layout), tampak, potongan, detail kemiringan lantai, bak penampung tumpahan, dan simbol label B3.
  • SOP pengoperasian: tata cara penerimaan, pencatatan logbook/neraca limbah, penyimpanan dan pengemasan, hingga prosedur tanggap darurat tumpahan limbah.
  • Asistensi verifikasi lapangan bersama dinas teknis hingga draf rincian teknis disahkan.

Perbedaan Mendasar Rintek dan Pertek

Kedua dokumen ini memiliki fungsi instrumen yang berbeda secara hukum: Persetujuan Teknis (Pertek) adalah kajian baku mutu untuk pelepasan air limbah ke badan air atau emisi cerobong ke udara, sedangkan Rincian Teknis (Rintek) adalah standar teknis tata ruang dan pengelolaan fasilitas penyimpanan limbah B3 di dalam tapak proyek. Bila kegiatan industri Anda menghasilkan air limbah produksi sekaligus limbah B3, tim kami menyusun kajian Pertek dan Rintek secara simultan dalam satu paket koordinasi — pelajari selengkapnya pada halaman Persetujuan Teknis (Pertek).

02 · Parameter Desain

Dasar Perhitungan Teknis Fasilitas Penyimpanan Limbah B3

Komponen Perancangan Teknis Satuan Pengukuran Dasar Regulasi & Formula Standar Kelaikan Lapangan
Kapasitas Volume Efektif TPSm³ atau TonaseAkumulasi Timbulan (Q) × Masa Simpan MaksimalKapasitas ruang mampu menampung 100% timbulan sebelum diangkut
Kapasitas Bak Penampung TumpahanLiter atau m³Minimal 110% dari Volume Kemasan TerbesarTerisolasi kedap air tanpa saluran pembuangan langsung ke drainase
Ventilasi Alami & Pencahayaan% Luas DindingStandar K3 & Permen LHK No. 6/2021Sirkulasi udara bebas gas beracun/uap mudah menyala
Masa Simpan Legal Limbah B3Hari KalenderPP 22/2021 (90 hari >50 kg/hari, 180/365 hari <50 kg/hari)Kesesuaian jadwal kontrak kerja sama pihak ketiga berizin (transporter)
Ketahanan Lantai & KemiringanDerajat / % KemiringanLantai beton kedap cairan, kemiringan 1% menuju bak tampungBebas retak, tahan korosi kimia, dan elevasi bebas banjir

Catatan Teknis: Seluruh dimensi rancang bangun dihitung secara spesifik berdasarkan neraca massa limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan Anda.

03 · Alur Kerja

Tahapan Penyusunan & Verifikasi Rincian Teknis (Rintek)

  1. 01

    Identifikasi & Karakterisasi Limbah B3

    Audit data limbah operasional untuk mengidentifikasi kode limbah B3, kategori bahaya (Kategori 1 atau 2), serta penetapan batas waktu masa simpan legal.

  2. 02

    Perancangan Gambar Desain DED & Dokumen SOP

    Pembuatan gambar detail arsitektural TPS B3, perhitungan bak penampung ceceran, peletakan simbol label, dan perumusan dokumen SOP tanggap darurat.

  3. 03

    Pengajuan Dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup

    Pengunggahan dokumen rincian teknis secara digital ke sistem perizinan lingkungan daerah/pusat untuk pemeriksaan kelengkapan administratif.

  4. 04

    Verifikasi Lapangan & Evaluasi Teknis

    Pendampingan peninjauan fisik lokasi TPS B3 bersama petugas pengawas DLH, pengujian sarana penunjang, serta penyelesaian berita acara perbaikan.

  5. 05

    Pengesahan Rintek & Integrasi Persetujuan Lingkungan

    Diterbitkannya Berita Acara Verifikasi Kelaikan Teknis TPS B3 dan pengesahan Rintek yang menjadi lampiran permanen dalam Persetujuan Lingkungan (PKPLH/SKKL) Anda.

04 · Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Rincian Teknis (Rintek)

Apa perbedaan mendasar antara dokumen Rintek dan Pertek?

Sesuai regulasi PP No. 22/2021, Pertek (Persetujuan Teknis) diwajibkan untuk kegiatan yang melakukan pelepasan/pembuangan limbah ke media lingkungan (seperti air limbah ke sungai atau emisi ke udara). Sedangkan Rintek (Rincian Teknis) diwajibkan untuk kegiatan pengelolaan internal yang tidak membuang langsung ke alam bebas, terutama penyimpanan sementara limbah B3 di dalam area tapak proyek.

Apakah Rintek TPS Limbah B3 dapat disusun untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri?

Bisa. Tim teknis kami akan melakukan survei visual dan pengukuran dimensi eksisting secara langsung (as-built drawing). Apabila terdapat ketidaksesuaian fasilitas dengan standar regulasi (misalnya ketiadaan bak penampung tumpahan atau simbol limbah yang keliru), kami akan memberikan rekomendasi teknis perbaikan minor sebelum diajukan ke dinas.

Apakah pemrakarsa wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga pengangkut limbah B3?

Ya. Salah satu lampiran wajib dalam dokumen Rintek TPS Limbah B3 adalah surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak pengangkut (transporter) dan pemanfaat/pengolah limbah B3 yang memiliki izin resmi dari Kementerian LHK. Kami siap membantu memverifikasi keabsahan izin pihak ketiga rekanan Anda.

Pastikan Standar Teknis Pengelolaan Limbah B3 Anda Sesuai Regulasi

Konsultasikan inventaris limbah B3, estimasi volume timbulan, dan rancangan fasilitas penyimpanan di tapak proyek Anda. Tim ahli lingkungan kami siap memandu penyusunan dokumen Rintek yang presisi dan siap uji verifikasi dinas.

Konsultasi Rintek Bebas Biaya