Paket Perizinan Bangunan Gedung · P4

Paket Perizinan Gedung Lengkap (PBG & SLF)

Pendampingan legalitas konstruksi menyeluruh: mulai dari pengesahan rencana teknis (PBG) sebelum pembangunan, hingga inspeksi kelaikan struktur dan utilitas untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum gedung dimanfaatkan.

Alur Rangkaian Pengurusan Izin Gedung

No. Tahapan & Lingkup Pekerjaan Dokumen / Ketetapan Akhir
01Penapisan Mandiri, Kesesuaian Tata Ruang, & Audit Data DesainMatriks persyaratan SIMBG & daftar kelengkapan gambar kerja DED
02Penyusunan Rencana Teknis & Pengawalan Sidang PBGDokumen teknis (Arsitektur, Struktur, MEP), Berita Acara Rapat TPA/TPT, & Surat PBG terbit
03Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan (As-Built)Laporan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi (Checklist Arsitektur, Struktur, Utilitas/Proteksi Kebakaran)
04Permohonan SLF, Verifikasi Lapangan, & Sidang PlenoRekomendasi teknis kelaikan & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi diterbitkan

Catatan Pelaksanaan: Tahap 1–2 dilaksanakan sebelum pembangunan fisik dimulai (pra-konstruksi), sedangkan Tahap 3–4 dilaksanakan setelah konstruksi gedung selesai terbangun secara utuh. Paket ini berfokus pada jasa konsultansi perizinan dan pengkajian teknis, tidak mencakup pekerjaan fisik konstruksi.

Ruang Lingkup Penanganan Konsultan

  • Penyusunan dan penyesuaian dokumen gambar kerja teknis (Arsitektur, Struktur, MEP, serta proteksi kebakaran) sesuai standar teknis PUPR.
  • Registrasi dan pengunggahan berkas secara digital melalui portal SIMBG untuk permohonan PBG maupun SLF.
  • Pendampingan teknis saat sidang konsultasi bersama Tim Penilai Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dinas terkait.
  • Pelaksanaan inspeksi visual dan penyusunan Dokumen Laporan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat terbitnya SLF.

Dukungan Data & Kewajiban Pemrakarsa

  • Pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan serta penyediaan dokumen laporan pelaksanaan/pengawasan pembangunan.
  • Penyediaan gambar terbangun (As-Built Drawings) yang sesuai dengan realisasi fisik di tapak proyek.
  • Dokumen legalitas kepemilikan/penguasaan lahan serta surat keabsahan kepemilikan bangunan.
  • Pembayaran biaya resmi non-jasa (retribusi daerah PBG/SLF dan biaya pengujian material/uji tanah bila dipersyaratkan).

Prasyarat Tata Ruang (PKKPR) & Dokumen Lingkungan

Sebelum permohonan PBG dapat diproses di SIMBG, dokumen Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) wajib telah terbit terlebih dahulu. Apabila proyek Anda belum memiliki dokumen prasyarat tersebut, pengurusannya dapat disatukan melalui Paket Layanan Terpadu (P1).

03 · Alur Kerja

Lima Tahapan Terstruktur Pengurusan Izin Gedung

  1. 01

    Penapisan Mandiri

    Pemeriksaan fungsi bangunan, klasifikasi kompleksitas gedung, dan zonasi tata ruang untuk mengunci persyaratan dokumen teknis arsitektur, struktur, serta utilitas.

  2. 02

    Penyusunan Gambar Teknis & Kajian Struktur

    Penyusunan berkas teknis arsitektur, rekayasa struktur tahan gempa, dan sistem mekanikal-elektrikal (MEP) sesuai pedoman teknis SIMBG.

  3. 03

    Registrasi & Pengunggahan SIMBG

    Pendaftaran dan pengunggahan seluruh kelengkapan dokumen teknis secara terpusat melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

  4. 04

    Konsultasi Teknis TPA/TPT & Verifikasi Lapangan

    Pendampingan sidang pleno bersama Tim Penilai Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT), inspeksi lapangan, serta penyelesaian revisi draf hingga terbit Berita Acara Persetujuan.

  5. 05

    Penerbitan PBG & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

    Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan untuk legalitas konstruksi, disusul Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan fisik siap dioperasikan.

Konsultasikan Legalitas Bangunan Gedung Anda

Sampaikan fungsi rencana bangunan, estimasi luas lantai, dan lokasi proyek Anda. Tim arsitektur dan ahli perizinan gedung kami siap memetakan seluruh tahapan PBG dan SLF secara tepat dan terukur.

Mulai Konsultasi Bebas Biaya