Paket Perizinan Konstruksi & Lingkungan · P3

Paket Izin Lingkungan & Bangunan Gedung (PBG)

Pengurusan persetujuan lingkungan hidup dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara simultan dalam satu pintu koordinasi. Solusi tepat bagi proyek konstruksi baru yang membutuhkan percepatan izin fisik bangunan selaras dengan dokumen kelayakan lingkungan.

Alur Rangkaian Pengurusan Dokumen

No. Tahapan & Lingkup Kajian Dokumen / Ketetapan Akhir
01Penapisan Mandiri & Sinkronisasi Gambar Rencana GedungPeta jalan (roadmap) integrasi berkas lingkungan & SIMBG
02Penyusunan Dokumen Kelayakan Lingkungan HidupDraf SPPL / formulir UKL-UPL / dokumen AMDAL siap submit
03Penyusunan Rencana Teknis Bangunan Gedung (DED & Spesifikasi)Gambar teknis terukur Arsitektur, Struktur, dan MEP beserta perhitungan teknis
04Pengajuan Sistem SIMBG, Sidang TPA/TPT, & Verifikasi LapanganBerita Acara Rapat Teknis, Retribusi PBG, & Surat Persetujuan Bangunan Gedung

Catatan Teknis: Apabila bangunan operasional menghasilkan air limbah atau emisi cerobong spesifik, kajian Persetujuan Teknis (Pertek/Rintek) disusun bersamaan dengan tahap dokumen lingkungan sebelum penetapan izin PBG.

Ruang Lingkup Penanganan Konsultan

  • Penapisan regulasi lingkungan hidup dan pemeriksaan fungsi tata ruang bangunan gedung.
  • Penyusunan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) beserta peta koordinat tapak proyek.
  • Penyusunan dan penyesuaian gambar teknis arsitektur, struktur, serta sistem proteksi kebakaran & utilitas gedung.
  • Pengawalan sidang komisi lingkungan dan pendampingan konsultasi teknis di hadapan Tim Penilai Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dinas terkait.

Data & Kewajiban dari Pemrakarsa

  • Data profil usaha, deskripsi operasional pabrik/gedung, dan konsep dasar desain bangunan.
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan sah (SHM/HGB/Surat Perjanjian Sewa) dan dokumen administrasi legalitas.
  • Pembayaran retribusi daerah PBG serta biaya pengujian teknis tanah (sondir/soil test) atau uji sampel lingkungan.

Keterkaitan Tata Ruang (PKKPR) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR) merupakan prasyarat mutlak yang harus terbit sebelum PBG diajukan, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diurus pasca-konstruksi selesai fisik. Urutan kronologis ini kami kunci sejak tahap penapisan awal untuk mencegah kendala perizinan yang tumpang tindih.

03 · Alur Kerja

Lima Tahapan Terpadu Lingkungan & Konstruksi

  1. 01

    Penapisan Terpadu

    Pemeriksaan jenis kegiatan, besaran luas bangunan, dan zonasi tapak proyek untuk mengunci kewajiban dokumen lingkungan dan spesifikasi dokumen gambar PBG.

  2. 02

    Penyusunan Dokumen Lingkungan & Gambar Kerja

    Penyusunan matriks pengelolaan dampak lingkungan bersamaan dengan pemodelan teknis gambar arsitektur, struktur, dan MEP bangunan gedung.

  3. 03

    Pengajuan Sistem Simultan

    Pendaftaran dan pengunggahan berkas secara paralel ke Amdalnet dan SIMBG Kementerian PUPR.

  4. 04

    Sidang Pembahasan & Konsultasi Teknis

    Pendampingan teknis saat pemaparan di hadapan dinas lingkungan hidup dan Tim Penilai Ahli (TPA) dinas PUPR, serta penyelesaian perbaikan catatan uji kelayakan.

  5. 05

    Penerbitan Persetujuan Lingkungan & PBG

    Surat Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan, disusul penerbitan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga konstruksi fisik siap dimulai secara legal.

Rencanakan Izin Lingkungan & Fisik Bangunan Anda Bersama Kami

Konsultasikan rencana fungsi bangunan, estimasi luas tapak, dan lokasi proyek Anda. Tim arsitektur dan ahli lingkungan kami siap memetakan seluruh tahapan perizinannya secara komprehensif.

Mulai Konsultasi Bebas Biaya