Paket Perizinan Terpadu · P1
Layanan Terpadu (End-to-End)
Pendampingan terintegrasi mulai dari penapisan mandiri, penyusunan draf teknis, pengawalan sidang dinas, hingga persetujuan resmi terbit. Dirancang khusus bagi pemrakarsa yang menginginkan satu pintu tanggung jawab teknis tanpa risiko hambatan antar-dokumen.
Matriks Alur & Dokumen dalam Paket
| No. | Tahapan & Lingkup Kajian | Dokumen / Ketetapan Akhir |
|---|---|---|
| 01 | Penapisan Mandiri (Screening KBLI, Skala, & Zonasi Tapak) | Matriks kewajiban perizinan & peta jalan (roadmap) pengajuan |
| 02 | Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) | Draf dokumen lingkungan lengkap beserta lampiran peta & rona awal |
| 03 | Persetujuan Teknis (Kajian Pertek Air Limbah/Emisi & Rintek TPS B3) | Dokumen kajian teknis baku mutu & Berita Acara Verifikasi Lapangan |
| 04 | Tata Ruang & Konstruksi Gedung (PKKPR, PBG, dan Sertifikasi SLF) | Konfirmasi PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi |
| 05 | Sidang Penilaian Teknis, Asistensi Revisi, & Pengawalan SK | Berita Acara Rekomendasi Teknis & SK Persetujuan resmi diterbitkan |
Komposisi dokumen disesuaikan secara presisi berdasarkan hasil penapisan mandiri. Kami tidak menambahkan dokumen yang tidak dipersyaratkan oleh regulasi, demi efisiensi biaya dan waktu pemrakarsa.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab Kami
- Penapisan regulasi, survei lapangan, dan penyusunan seluruh draf dokumen teknis.
- Registrasi dan pengunggahan berkas ke sistem perizinan resmi (OSS RBA, Amdalnet, SIMBG).
- Penyusunan matriks tanggapan dan perbaikan berkas atas hasil sidang komisi penilai/dinas teknis.
- Pengawalan intensif proses verifikasi hingga seluruh surat persetujuan dan sertifikat resmi terbit.
Dukungan Data & Kewajiban Pemrakarsa
- Penyediaan data legalitas usaha, rencana operasional, serta gambar kerja dasar (DED/arsitektur).
- Penunjukan Person-in-Charge (PIC) untuk memudahkan koordinasi teknis dan verifikasi data.
- Pembayaran biaya resmi non-jasa (pass-through cost) yang disetor langsung ke kas negara/pihak ketiga, seperti retribusi PBG, PNBP, dan biaya uji laboratorium terakreditasi.
Batasan lingkup kerja ini dirumuskan secara transparan di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), memberikan kepastian hukum dan biaya tanpa adanya beban tersembunyi selama proyek berjalan.
Kajian Teknis Pelengkap (Andalalin & Kajian Khusus)
Apabila rencana kegiatan memenuhi ambang batas bangkitan lalu lintas, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dapat diintegrasikan ke dalam paket. Kepastian kewajiban ini kami tetapkan sejak tahap awal penapisan, sehingga tidak ada penambahan izin mendadak di tengah jalan.
Lima Tahapan Sistematis Pelaksanaan Proyek
- 01
Penapisan Mandiri
Pemeriksaan jenis kegiatan, besaran kapasitas, dan zonasi tapak proyek untuk memastikan kewajiban dokumen teknis secara presisi tanpa tumpang tindih regulasi.
- 02
Penyusunan Dokumen
Pengolahan data primer lapangan, gambar teknik terukur, dan hasil analisis laboratorium terakreditasi ke dalam format dokumen baku sesuai regulasi sektoral.
- 03
Pengajuan & Registrasi Sistem
Pendaftaran dan pengunggahan berkas secara resmi ke sistem perizinan terkait (OSS RBA, Amdalnet, hingga SIMBG).
- 04
Sidang Pembahasan & Asistensi
Pendampingan teknis saat pemaparan berkas di hadapan tim penilai/dinas terkait, serta penyelesaian tanggapan revisi hingga dinyatakan memenuhi syarat tanpa catatan kritis.
- 05
Penerbitan & Serah Terima Legalitas
Surat keputusan persetujuan lingkungan, PBG, maupun sertifikat resmi disahkan oleh instansi pembina, disertai panduan pemenuhan komitmen operasional bagi perusahaan.
Konsultasikan Kebutuhan Proyek Anda Sekarang
Cukup sampaikan rencana kegiatan, kapasitas produksi, dan lokasi tapak usaha Anda. Tim ahli kami siap memetakan seluruh kewajiban perizinan dan menyusun matriks alur penanganannya secara gratis.