Layanan Teknis · Kelaikan Operasional Gedung
Penyusunan & Pengurusan SLF
Pemeriksaan dan pengujian kelaikan fungsi bangunan gedung (gedung baru maupun eksisting) sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kami mengawal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi melalui portal SIMBG sebagai syarat mutlak operasional dan audit perizinan berusaha.
Kriteria Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki sebelum bangunan gedung baru mulai digunakan, atau diperbarui secara berkala (setiap 5 tahun untuk gedung non-hunian/industri) bagi bangunan eksisting yang telah beroperasi.
Ketiadaan SLF berisiko membekukan operasional usaha, membatalkan perlindungan asuransi gedung, dan menghambat perpanjangan izin berusaha di OSS RBA. Tim pengkaji teknis berlisensi kami melakukan inspeksi menyeluruh di lapangan untuk memastikan gedung aman dihuni, bebas dari risiko kegagalan struktur, dan memenuhi standar proteksi kebakaran dinas terkait.
Ruang Lingkup Kajian Teknis yang Disusun
- Penyusunan Dokumen Laporan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (Daftar Simak / Checklist resmi standar Kementerian PUPR).
- Gambar terbangun as-built drawing (Arsitektur, Struktur, dan MEP) yang tervalidasi dengan kondisi fisik lapangan terkini.
- Laporan hasil pengetesan dan pengujian (Testing & Commissioning) utilitas mekanikal, elektrikal, plambing, penangkal petir, dan proteksi kebakaran.
- Registrasi dan pengunggahan berkas permohonan SLF melalui portal SIMBG.
- Pendampingan teknis saat verifikasi lapangan bersama Tim Penilai Teknis (TPT) dinas PUPR hingga rekomendasi kelaikan disahkan.
Dukungan Data oleh Pemrakarsa
Pemrakarsa perlu menyediakan dokumen legalitas PBG atau IMB eksisting, sertifikat tanah, izin lingkungan yang masih aktif, serta dokumen gambar kerja pelaksanaan. Apabila selama masa konstruksi terjadi deviasi atau perubahan denah fisik dari dokumen PBG lama, tim kami siap melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan gambar as-built resmi yang dapat dipertanggungjawabkan saat sidang penilaian.
Komponen Pengujian Kelaikan Fungsi Gedung
| Komponen Keandalan Gedung | Standar Pengujian Teknis | Acuan Kelaikan Regulasi | Metode Evaluasi Lapangan |
|---|---|---|---|
| Keandalan Struktur Bangunan | SNI Ketahanan Gempa & Uji Mutu Bahan | PP No. 16/2021 & SNI 2847/1729 | Uji NDT (Hammer test), lendutan balok, & inspeksi keretakan fisik |
| Kelaikan Arsitektur & Tata Ruang | Fungsi Ruang, Sirkulasi, & Sanitasi | Kesesuaian Tata Letak vs KDB/KLB | Verifikasi luasan bukaan, pencahayaan, ventilasi, & fasilitas disabilitas |
| Proteksi Kebakaran Aktif & Pasif | APAR, Hidran, Detektor Asap, & Akses Damkar | Permen PU No. 26/PRT/M/2008 | Uji tekanan pompa hidran, alarm sistem, tangga darurat, & pintu tahan api |
| Sistem Kelistrikan & Penangkal Petir | Kelaikan Beban & Tahanan Pembumian | PUIL 2011 & Permenaker 02/1989 | Uji grounding (< 5 Ohm) dan sertifikasi instalasi kelistrikan (SLO Listrik) |
| Kenyamanan & Kesehatan Gedung | Tata Udara, Suhu, Kebisingan, & Air Bersih | Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan | Pengukuran lux pencahayaan, uji sampel air bersih, & laju sirkulasi udara |
Catatan Teknis: Evaluasi kelaikan di atas dituangkan secara resmi ke dalam Buku Laporan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat.
Tahapan Audit Teknis & Penerbitan SLF
- 01
Pra-Audit Administrasi & Verifikasi PBG
Pemeriksaan status kepemilikan PBG/IMB, dokumen lingkungan, serta klasifikasi tingkat kompleksitas bangunan gedung (sederhana atau non-sederhana).
- 02
Inspeksi Visual, Uji Keandalan, & Laporan Kelaikan
Pelaksanaan survei lapangan oleh tim pengkaji teknis, pengetesan utilitas/struktur, pembuatan gambar as-built, dan penyusunan Buku Laporan Kelaikan Fungsi.
- 03
Pendaftaran & Pengunggahan Berkas SIMBG
Pengunggahan seluruh laporan kajian teknis, gambar as-built, dan dokumen administrasi legalitas secara terpusat ke portal resmi SIMBG.
- 04
Verifikasi Lapangan Bersama TPT & Sidang Pleno
Pendampingan peninjauan fisik gedung oleh Tim Penilai Teknis (TPT) dinas PUPR, pemaparan hasil audit kelaikan, serta pemenuhan rekomendasi teknis perbaikan.
- 05
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Resmi
Diterbitkannya Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan penyerahan sertifikat SLF resmi yang terdaftar secara sah di sistem Kementerian PUPR.
Pertanyaan Seputar Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Mengapa bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan?
Berdasarkan UU No. 28/2002 dan PP No. 16/2021, SLF merupakan sertifikat legalitas final yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keselamatan teknis. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat melakukan serah-terima unit, operasional komersial dapat disegel oleh dinas pengawas, dan perizinan berusaha di OSS RBA tidak dapat terbit secara definitif.
Bagaimana jika bangunan gedung sudah lama beroperasi tetapi belum pernah memiliki SLF?
Pengurusan tetap dapat dilakukan melalui jalur permohonan "SLF Bangunan Eksisting". Tim pengkaji teknis kami akan melakukan audit forensik struktur, pemeriksaan visual arsitektur, dan uji fungsi utilitas proteksi kebakaran pada kondisi fisik saat ini. Apabila ditemukan fasilitas yang belum memenuhi standar (misalnya kurangnya titik hidran atau tangga darurat), kami akan memberikan arahan perbaikan sebelum permohonan diajukan ke dinas.
Berapa lama masa berlaku dokumen SLF dan kapan wajib diperpanjang?
Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung fungsi usaha, industri, dan fasilitas umum adalah 5 (lima) tahun, sedangkan untuk rumah tinggal tunggal/deret berlaku selama 20 tahun. Sebelum masa berlaku tersebut habis, pemilik gedung wajib mengajukan perpanjangan SLF melalui inspeksi kelaikan berkala guna memastikan gedung tetap terpelihara dengan aman.
Pastikan Kelaikan Fungsi dan Keamanan Gedung Anda
Konsultasikan fungsi pemanfaatan gedung, luasan lantai, dan kelengkapan dokumen PBG/IMB Anda. Tim pengkaji teknis bangunan kami siap melakukan audit awal dan mengawal proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Anda hingga tuntas tanpa biaya konsultasi awal.