Perizinan Berusaha (OSS RBA)

Navigasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Portal OSS RBA

Sistem OSS RBA mengintegrasikan verifikasi tata ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan PBG sebelum izin komersial berlaku efektif. Pahami klasifikasi KBLI 5 digit dan langkah sinkronisasi dokumen teknis agar NIB tidak berstatus terhambat (suspended).

Perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. Artinya, persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha berbeda-beda, bergantung pada tingkat risiko kegiatan yang ditetapkan sistem.

Alur dasar

  1. Pendaftaran akun pelaku usaha, dilanjutkan dengan pengisian data badan usaha atau perorangan
  2. Penentuan kode KBLI, yaitu kode klasifikasi baku lapangan usaha yang menggambarkan kegiatan yang dijalankan
  3. Penetapan tingkat risiko beserta persyaratan yang menyertainya
  4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha
  5. Pemenuhan persyaratan berupa sertifikat standar atau izin, sesuai tingkat risiko

Hal yang sering menjadi kendala

  • Kode KBLI tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dijalankan, sehingga persyaratan yang muncul tidak tepat
  • Lokasi kegiatan belum sesuai rencana tata ruang, padahal persyaratan dasar untuk banyak kegiatan mensyaratkan kesesuaian tata ruang
  • Dokumen lingkungan belum tersedia, padahal dokumen itu menjadi salah satu persyaratan pada tingkat risiko menengah dan tinggi
  • Data teknis usaha tidak konsisten dengan hasil verifikasi lapangan

Menjaga konsistensi data

Perbedaan kecil pada data dapat memerlukan perbaikan di beberapa tempat. Karena itu, semua dokumen pendukung sebaiknya mengacu pada data yang sama: kapasitas produksi, luas lahan, jumlah tenaga kerja, serta penggunaan air dan energi. Setelah persyaratan terpenuhi, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban pelaporan berkala yang perlu dijadwalkan agar tidak terlewat.

← Catatan Teknis