Setiap usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyimpan limbah tersebut di tempat penyimpanan sementara sebelum diserahkan kepada pihak pengelola yang memiliki izin.
Persyaratan fasilitas
- Tempat penyimpanan harus berada di area yang tidak berpotensi terendam banjir dan tidak mengganggu jalur evakuasi
- Konstruksi lantai kedap air, tidak bergabung dengan saluran air hujan, serta dilengkapi penahan tumpahan
- Tersedia ventilasi dan pencahayaan yang memadai, serta simbol dan label limbah B3 yang sesuai jenisnya
- Alat pemadam kebakaran dan peralatan penanganan tumpahan tersedia dan mudah dijangkau
- Stok bahan kimia penanganan tumpahan disesuaikan dengan jenis limbah yang disimpan
Batas waktu penyimpanan
Peraturan menetapkan batas waktu penyimpanan bagi limbah B3 yang dihasilkan sendiri oleh pelaku usaha. Batas itu harus dipantau dengan teliti, karena penyerahan limbah kepada pengelola yang berizin cenderung memerlukan waktu, terutama pada pengiriman pertama. Catat tanggal mulai penyimpanan setiap jenis limbah.
Pencatatan dan pelaporan
- Neraca limbah B3 yang mencatat timbulan, penyimpanan, dan penyerahan limbah
- Manifest atau dokumen pengangkutan limbah B3 dari pengelola berizin
- Label dan simbol limbah B3 pada setiap kemasan
- Prosedur operasional penanganan tumpahan dan keadaan darurat
Mengapa dokumen ini penting
Dokumen pencatatan adalah bukti utama saat dilakukan pemeriksaan. Bila terjadi ketidaksesuaian, dampaknya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga potensi kesulitan pada proses perizinan berikutnya. Karena itu, formulir pencatatan sebaiknya disusun sejak awal dan diisi oleh petugas yang jelas tanggung jawabnya.